Selasa, 24 Februari 2009

Bagaimana Cara Memahami Kontrak Kerja

Ada tugas yang sangat penting bagi mereka yang berprofesi sebagai manajer artis. Kebanyakan hal ini sering terabaikan, justru bukan karena dianggap kurang penting. Walaupun kadangkala terlalu susah untuk dipahami, karena penuh dengan bahasa hukum yang terkesan berbelit belit. Permasalahan dalam hal kontrak kerja justru seringkali terjadi akibat adanya kerja sama yang didasari oleh rasa saling percaya saja. Akhirnya masalah seringkali timbul begitu ada konflik yang tidak terselesaikan secara mufakat yang berujung pada penyelesaian kasus secara hukum lewat pengadilan. Suatu masalah yang masuk pengadilan pasti akan berbuntut panjang dan penuh ketidakpastian. Mesti sediakan waktu untuk meeting dengan pengacara dan belum lagi biaya yang mesti dikeluarkan yang terkadang tidak sepadan dengan hasil yang kita terima seandainya kita menang di persidangan. Proses eksekusipun seringkali tidak mudah, belum lagi kalau pihak tergugat melakukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi. Waktu akan habis sia-sia hanya untuk mengurusi persidangan yang panjang yang ujung-ujungnya hanya akan mengacaukan pekerjaan kita.

Agar kepentingan artis terlindungi selayaknya seorang manajer harus mampu memahami surat kontrak kerja antara artis dengan pihak pemakai. Dengan demikian sang artis dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan penampilannya di atas panggung. Sepandai-pandai artis berakting, melupakan segala persoalannya di luar panggung, sedikit banyak pasti akan mempengaruhi kualitas penampilannya. Selain itu tentunya pihak pemakai atau sponsor tentunya kurang suka bekerja sama dengan artis yang sedang bermasalah. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum terjadi penandatanganan surat kontrak adalah:

1. Identitas Pihak Yang terlibat

Dalam sebuah surat perjanjian kontrak kerja pasti ada identitas pihak-pihak yang akan melakukan kerja sama. Pihak tersebut dapat berupa orang maupun badan hukum. Baik itu perorangan maupun badan hukum dalam hal ini bisa seperti Agency, Biro Iklan, Organisasi, Perusahaan, kesemuanya harus jelas siapa nama personalnya, jelas jabatannya dan alamat yang tertera dalam surat perjanjian kontrak tersebut. Jangan sekali-kali kita melakukan perjanjian dengan orang yang tidak jelas. Bahkan terkadang alamat kantor dan badan hukumnyapun fiktif. Artis sudah capek-capek kerja, begitu acara selesai pihak penyelenggara kabur meninggalkan artis sebelum melunasi sisa pembayaran. Hati-hatilah dengan orang-orang baru, sedapat mungkin jalin kerja sama dengan orang-orang atau event organizer yang sudah jelas track recordnya saja.

2. Kejelasan Kontrak.

Kejelasan kontrak disini adalah meliputi maksud dan tujuan kontrak, lama masa kontrak dan kejelasan pekerjaan yang harus dilakukan. Bagian-bagian pekerjaan mana saja yang masuk dalam kontrak dan mana yang tidak masuk kontrak semuanya harus jelas. Sebagai contoh ketika artis harus membintangi sebuah iklan. Harus jelas peruntukkannya untuk iklan mana saja. Spot iklan televisi saja atau secara keseluruhan media seperti media masa, brosur, internet atau bilboard. Jangan sampai yang tertulis di kontrak hanya untuk iklan televisi saja, tetapi bilboard juga dipasang dimana-mana.

3. Hak dan Kewajiban masing-masing pihak secara rinci.

4. Biasakan selalu bertanya dan membaca secara seksama

Kalau ada hal-hal yang belum dipahami. Jangan segan-segan untuk meminta penjelasan kalau ada yang kurang jelas mengenai apapun yang tertulis dalam surat kontrak.

5. Dan yang terpenting adalah selalu meminta salinan surat kontrak.

Salinan kontrak ini sangat penting sebagai bukti otentik bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar